INFORMASI PRODUK
Tabungan Bank Raksa:
Selamat datang di Bank Raksa! Kami memiliki berbagai jenis tabungan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda. Silakan pilih tabungan yang Anda minati dari daftar di bawah ini:
-
Tabungan Masyarakat Desa (TAMADES)
Tabungan Masyarakat Desa (TAMADES) adalah produk tabungan yang ditujukan untuk masyarakat khususnya masyarakat pedesaan, baik perorangan maupun non perorangan/lembaga.
-
Tabungan Program Terencana (TAPRONA)
Tabungan Program Terencana (TAPRONA) adalah tabungan berjangka dengan setoran bulanan dan jangka waktu fleksibel sesuai kebutuhan nasabah sehingga nasabah dapat mempersiapkan dan mewujudkan rencana masa depannya. Tabungan ini dikhususkan untuk perorangan dengan setoran rutin dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
-
Tabungan Bersama BPR SE-CIAYUMAJAKUNING (Ciremaiku)
Tabungan Bersama BPR SE-CIAYUMAJAKUNING (Ciremaiku) adalah Tabungan Bersama Berhadiah yang terhimpun dalam BPR-BPR Mitra Perbarindo Komisariat Cirebon dan diselenggarakan secara bersama-sama oleh BPR yang ada di satu wilayah Ciayumajakuning yang menjadi BPR Mitra Perbarindo Komisariat Cirebon secara bergantian.
Syarat & Ketentuan Tabungan TAMADES
Syarat:
- Foto Copy KTP (perorangan)&non perorangan sesuai ketentuan
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan
Ketentuan:
Perorangan:
- Setoran awal pembukaan rekening Rp20.000
- Setoran selanjutnya minimum Rp10.000
- Saldo minimum tabungan setelah penarikan Rp10.000,-
- Biaya Adm sebesar Rp2.000,- per bulan
- Biaya Adm penutupan rekening tabungan Rp10.000,-
- Setoran dan Penarikan Dapat diantar jemput
- Dapat dijadikan agunan kredit di BPR Raksa Wacana Agri Purnama
- Saldo Tabungan dibawah Rp10.000,- akan ditutup otomatis melalui system
- Suku Bunga TAMADES sebesar 3% yang dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan
Non Perorangan:
- Setoran awal pembukaan rekening Rp100.000
- Setoran selanjutnya minimum Rp50.000
- Saldo minimum tabungan setelah penarikan Rp10.000,-
- Biaya Adm sebesar Rp2.000,- per bulan
- Biaya Adm penutupan rekening tabungan Rp10.000,-
- Setoran dan Penarikan Dapat diantar jemput
- Dapat dijadikan agunan kredit di BPR Raksa Wacana Agri Purnama
- Saldo Tabungan dibawah Rp10.000,- akan ditutup otomatis melalui system
- Suku Bunga TAMADES sebesar 3% yang dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan
Syarat & Ketentuan Tabungan TAPRONA
Syarat:
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening
- Fotokopy KTP yang masih berlaku
Ketentuan:
- Tabungan harus disetor tepat waktu setiap bulannya selama jangka waktu
- Tabungan tidak boleh diambil / dicairkan sebelum waktunya
- Dikenakan Pinalti / Potongan sebesar 10% dari total setoran apabila dicairkan sebelum waktunya
- Apabila selama 3 bulan tidak disetor maka otomatis masuk dalam rekening pasif dan secara otomatis dibayarkan atau dikembalikan dan dikenakan biaya 10%.
Syarat & Ketentuan Tabungan CIREMAIKU
Syarat:
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening
- Fotokopy KTP yang masih berlaku
KETENTUAN:
- Nasabah TABUNGAN CIREMAIKU adalah masyarakat umum perorangan yang terdaftar menjadi penabung TABUNGAN CIREMAIKU.
- Setoran awal TABUNGAN CIREMAIKU adalah sebesar Rp.25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah) dan saldo minimum sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah setiap bulannya, ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan biaya penutupan rekening sebesar Rp.25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah).
- Penabung TABUNGAN CIREMAIKU yang memiliki saldo rata-rata per bulan minimum Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), berhak mendapatkan 1 (satu) poin dan berlaku kelipatan nya.
- BPR penyelenggara pengundian adalah beberapa BPR Peserta TABUNGAN CIREMAIKU dalam satu wilayah yang dipilih secara bergantian, baik secara musyawarah ataupun diundi, serta bertanggung-jawab penuh atas terlaksananya penyelenggaraan undian.
- Pengundian TABUNGAN CIREMAIKU dilakukan setahun sekali atau 1 (satu) kali dalam setahun yang akan diundi pada minggu ke 3 (tiga) bulan Juli
- Undian dilaksanakan secara terbuka, dihadapan Notaris dan para saksi dari Kepolisian dan Dinas Sosial, Direksi BPR peserta dan perwakilan nasabah dari BPR peserta
- Adapun jumlah poin yang dapat ditukarkan dengan nomor undian sebagai berikut:
- a. 10 (sepuluh) poin dapat ditukarkan untuk 1 (satu) nomor undian Hadiah Barang-barang Elektronik dan Lainnya.
- b. 30 (tigapuluh) poin dapat ditukarkan untuk 1 (satu) nomor undian Hadiah Sepeda Motor.
- c. 50 (limapuluh) poin dapat ditukarkan untuk 1 (satu) nomor undian Hadiah Mobil,
- Jika saldo rata-rata nasabah dibawah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), maka poin yang telah dikumpulkan akan hangus/dihapus secara otomtis oleh system.
- Hadiah Mobil dan Sepeda Motor (dalam kondisi off the road) dan Barang- barang Elektronik dan lainnya yang dibagi per tahapan undian akan dilakukan dengan aturan sebagai berikut:
- a. Hadiah Mobil, berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra atau yang setara akan diperebutkan oleh seluruh nasabah BPR peserta.
- b. Hadian Sepeda Motor, berupa Sepeda Motor Merk Honda Beat atau yang setara akan diperebutkan oleh nasabah BPR peserta, masing-masing 1 (satu) unit untuk setiap BPR peserta.
- c. Hadiah Barang-barang Elektronik dan Lainnya, berupa 20 (duapuluh) barang-barang elektronik dan sepeda akan diperebutkan oleh seluruh nasabah BPR peserta.
- Untuk hadiah barang-barang elektronik dan lainnya, pengundian dilakukan menggunakan system komputer dan untuk hadiah mobil dan motor, pengundian dilakukan menggunakan mesin undian bola.
- Satu rekening hanya berhak atas 1 (satu) type hadiah. Jika 1 (satu) rekening mendapatkan hadiah lebih dari 1 (satu), maka hadiah yang diperoleh adalah type hadiah yang tertinggi. Dan hadiah type dibawahnya akan diundi kembali.
- Pajak atas hadiah undian dan biaya administrasi pengurusan kepemilikan kendaraan sepenuhnya menjadi tanggungan pemenang.
- Rekening yang dapat diikutkan dalam pengundian hadiah TABUNGAN CIREMAIKU adalah rekening TABUNGAN CIREMAIKU yang sudah mengendap/atau dibuka minimal 3 (tiga) bulan sebelum pengundian TABUNGAN CIREMAIKU diselenggarakan.
- a. 10 (sepuluh) poin dapat ditukarkan untuk 1 (satu) nomor undian Hadiah Barang-barang Elektronik dan Lainnya.
- b. 30 (tigapuluh) poin dapat ditukarkan untuk 1 (satu) nomor undian Hadiah Sepeda Motor.
- c. 50 (limapuluh) poin dapat ditukarkan untuk 1 (satu) nomor undian Hadiah Mobil,
- a. Hadiah Mobil, berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra atau yang setara akan diperebutkan oleh seluruh nasabah BPR peserta.
- b. Hadian Sepeda Motor, berupa Sepeda Motor Merk Honda Beat atau yang setara akan diperebutkan oleh nasabah BPR peserta, masing-masing 1 (satu) unit untuk setiap BPR peserta.
- c. Hadiah Barang-barang Elektronik dan Lainnya, berupa 20 (duapuluh) barang-barang elektronik dan sepeda akan diperebutkan oleh seluruh nasabah BPR peserta.
PERNYATAAN PERSETUJUAN
Dengan menandatangani aplikasi ini, saya menyatakan bahwa:
- Data yang diisikan dalam Formulir Pembukaan Rekening ini adalah data yang sebenar-benarya, apabila di kemudian hari terdapat perubahan atas data isian saya tersebut di atas yang tidak saya sampaikan kepada PT. BPR Raksa Wacana Agri Purnama maka saya bertanggung jawab atas segala tuntutan, gugatan dan/atau klaim dari pihak manapun serta dari segala kerugian dan risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.
- Bank dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang saya berikan dalam Formulir Pembukaan Rekening ini dari sumber manapun dan dengan cara yang dianggap layak oleh PT. BPR Raksa Wacana Agri Purnama.
- Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk yang akan saya manfaatkan dan saya telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk.
- Saya telah mengetahui dan memahami serta menyatakan tunduk dan mentaati semua Ketentuan Umum dan Persyaratan Pembukaan Rekening yang berlaku di Bank.
- Saya memberi hak dan wewenang kepada Bank untuk melakukan pemblokiran dan atau penutupan rekening, apabila:
- a. Saya tidak mematuhi ketentuan Prinsip-prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) dan Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
- b. Dokumen yang saya berikan kepada Bank diketahui dan/atau patut diduga palsu.
- c. Informasi yang saya sampaikan kepada Bank tidak benar atau diragukan kebenarannya.
- d. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
- Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saya menyatakan setuju dan bersedia menerima resiko bahwa klaim penjaminan atas simpanan tidak akan dibayar apabila simpanan yang saya tempatkan di PT. BPR Raksa Wacana Agri Purnama tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan, atau dinyatakan sebagai Klaim Penjaminan tidak layak dibayar sebagaimana yang telah ditetapkan oleh LPS.
- Saya bersedia / tidak bersedia untuk menyetujui syarat dan ketentuan di atas
Data Tabungan
Data Diri
Alamat Domisili
Foto Dokumen
* Kolom wajib diisi